JAKARTA, KOMPAS.com - Jaga jarak juga diterapkan dalam uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Cengkareng, Daan Mogot.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, sekat dipasang di setiap kabin mobil yang digunakan uji praktik.
Pemasangan sekat dilakukan baik di mobil bertransmisi manual ataupun otomatis.
"Jadi gini, ini bukan hanya sekat doang jadi ada beberapa item yang berkaitan dengan sistem new normal. Intinya meminimalisir kontak fisik antara penguji dan yang diuji. Sepertinya bahan itu dari akrilik," ucap Hedwin saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Tinjau Satpas SIM Daan Mogot, Dirlantas: Tidak Perlu Dipaksakan Perpanjang SIM
Sekat ditaruh di area kursi depan, serta perbatasan kursi depan dan tengah.
Meski ada sekat, penguji yang berada dalam mobil tetap bisa mengontrol kendaraan bila terjadi sesuatu. Misalnya rem mendadak atau salah injak pedal.
Selain mobil, ujian praktik untuk sepeda motor juga sudah menerapkan sistem electronic driving system (e-Drives).
Di mana pengaju SIM baru dapat menjalankan kendaraan setelah petugas Satpas memberikan kartu radio frequency identification (RFID).
Kartu tersebut terhubung pada sensor yang terdapat dalam patok di lapangan ujian.
Patok itu terhubung langsung ke control room dan langsung mencatat secara otomatis ketika pengaju SIM melakukan pelanggaran saat ujian praktik mengemudi.
Baca juga: Masa Dispensasi SIM Diperpanjang, Berapa Biaya Perpanjangannya?
"Jadi di situ ada sensor-sensor getar terus memulai ujian langsung dikasih kartu RFID. Jadi langsung mulai pakai RFID, nanti penguji tinggal memonitor dari control room pakai CCTV dan aplikasi e-drives," kata Hedwin.
Pengaju tidak perlu khawatir, karena penguji sudah mengawasi dari salah satu ruangan.
Hedwin beruja, cara seperti ini akan terus dilakukan selama masa PSBB transisi.
"Bahwa sistem uji praktik kendaraan sudah sesuai protokol kesehatan ini sebagai respon Satpas Daan Mogot ditengah situasi pandemi. Responsnya adalah melengkapi peralatan sarana dan prasarana yang sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Hedwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.