Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati, Nasib Aulia Kesuma dan Anaknya Ditentukan Hakim Hari Ini

Kompas.com - 15/06/2020, 06:46 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (15/6/2020).

Hakim akan memutuskan nasib kedua terdakwa setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dia lakukan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak, Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati

"Memang jadwalnya kemarin itu Senin tanggal 15 Juni (hari ini)," kata Jaksa Sigit Hendradi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Sidang tersebut diagendakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB. 

Sigit berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntunan yang telah dia bacakan, yakni hukuman mati.

"Ya, harapannya permohonan untuk tuntutan dikabulkan," tutup Sigit.

Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh JPU. 

Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

"1. Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).

"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati," kata Jaksa.

"3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," tambah jaksa.

Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan nyawa korban Muhammad Adi Pradana. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujar Jaksa.

Awal mula kasus 

Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com