Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Tetap di Rumah Selama PSBB Tangerang, Gubernur Banten: Sekolah Dibuka pada Desember

Kompas.com - 15/06/2020, 13:55 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap dihentikan sementara selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Metode pembelajaran selama PSBB dilakukan melalui metode pembelajaran jarak jauh. Peserta didik belajar di rumahnya masing-masing.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang diteken Gubernur Banten Wahidin Halim pada 14 Juni 2020.

"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 Pergub tersebut.

Baca juga: Gubernur Banten Perpanjangan PSBB Tangerang Raya hingga 28 Juni 2020

Wahidin menyampaikan, sekolah-sekolah yang berada di bawah wewenang Pemprov Banten baru akan dibuka pada Desember 2020 atau Januari 2021. Dengan demikian, aktivitas belajar mengajar di sekolah baru bisa dilaksanakan paling cepat pada akhir tahun nanti.

Wahidin pun meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota menerapkan kebijakan yang sama.

"Pembukaan sekolah SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi akan dibuka pada Desember atau mulai Januari. Untuk TK dan SD disarankan juga buka setelah Desember mengingat keterbatasan ruang kelas dan guru, serta siswanya agak susah mengaturnya," kata Wahidin dalam siaran pers Pemprov Banten, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Hindari Euforia Masyarakat, PSBB Tangerang Tak Gunakan Istilah Transisi

PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai hari ini sampai 28 Juni 2020.

Perpanjangan PSBB di Tangerang Raya diatur diputuskan melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat PSBB di wilayah Tangerang Raya.

"Perpanjangan tahap keempat pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020," tulis diktum kedua SK yang ditandatangani Wahidin, kemarin.

Baca juga: Gubernur Banten: PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang, Sanksinya Lebih Keras

Dalam diktum ketiga tertulis setiap pemerintahan di Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB dan konsisten memberikan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.

Kemudian, di diktum keempat dijelaskan, waktu dan pelaksanaan PSBB dimulai oleh setiap kepala daerah tingkat dua di wilayah Tangerang Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com