Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Satpol PP soal Ibu Bermobil Dihukum Menyapu Jalan karena Tak Pakai Masker

Kompas.com - 16/06/2020, 23:04 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga kedapatan tidak memakai masker saat mengendarai mobil di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi oleh petugas Satpol PP Kembangan, Jakarta Barat.

Akibatnya perempuan paruh baya tersebut dihadapkan dua pilihan, dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan menyapu jalanan atau denda uang sebesar Rp 250.000.

Ternyata, warga itu lebih memilih menyapu ketimbang membayar denda.

Kejadian bermula ketika petugas Satpol PP sedang berjaga di Pasar Meruya pada Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Tes Massal di Pasar Benhil Jakpus, 7 Orang Reaktif Covid-19

"Dia tidak pakai masker mengendarai mobil kami lagi giat di depan Pasar Meruya supaya orang yang masuk Pasar Meruya pakai masker dan pedagang juga supaya pakai masker. Jadi kami buat pos untuk orang yang melintas pun kami stop supaya pakai masker. Kebetulan ibu mengendarai mobil kami stop tidak pakai masker," kata Kasatpol PP Kembangan S. Siringo-Ringo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Setelah itu, petugas Satpol PP mengajurkan warga tersebut untuk memakai masker. Namun warga itu tidak ada masker dan akhirnya warga itu memilih menyapu.

"Kami anjurkan pakai masker ibunya bilang tidak ada masker iya jadi kami bilang kalau tidak pakai masker ada aturan denda Rp 250.000 kalau tidak ibu kita bikin kerja sosial menyapu di sekitaran ini. Ibu itu bilang kalau saya denda rugi mending saya nyapu, kan gitu," kata Ringo.

Ketika sudah setuju untuk menyapu jalan, warga tersebut tidak mau mengenakan rompi.

Baca juga: 5 Pedagang di Pasar Jatibaru Diminta Isolasi Mandiri Setelah Hasil Rapid Test Reaktif

Padahal, rompi itu sebagai penanda sebagai warga yang melanggar aturan PSBB transisi.

"Bu enggak bisa bu tandanya nyapu pelanggar PSBB transisi Pergub 51 harus pakai rompi supaya ada tandanya," ucap Ringo sambil meniru percakapan.

Akhirnya, warga tersebut menjalani sanksi dengan menyapu jalanan.

Bentuk penegakan aturan ini rupanya diketahui oleh Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat

Di kesempatan lain, Tamo mengatakan penegakan aturan bagi pelanggar selama PSBB transisi tidak pandang bulu. Semua orang yang melanggar harus dikenakan sanksi.

"Iya dong semua, kami kenakan kan gitu," ucap Tamo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com