JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Russ Albert Medlin, kerap merekam hubungan seksualnya dengan bantuan anak lain yang juga di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para korban mengetahui bahwa adegan seksualnya dengan Medlin direkam oleh pria itu.
"Pada saat melakukan, dia minta tolong kepada salah satu korban untuk merekam," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Russ Medlin Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Diterbitkan Interpol
Yusri menyampaikan, modus merekam adegan seksual yang dilakukan Medlin di Indonesia sama dengan modus kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat (AS).
Medlin merupakan warga AS.
Berdasarkan catatan kriminal di Negara Bagian Nevada, AS, Medlin juga berstatus terpidana dua kasus kejahatan seksual pada 2006 dan 2008.
"Hampir semua sama, modusnya sama, setiap dia bermain pasti memvideokan, sama dengan terjadi di sini (Indonesia). Berdasarkan pengakuan korban maupun si pelaku ini mengakui (merekam video). Kami temukan barang bukti (ponsel)," ujar Yusri.
Kini, polisi masih memburu keberadaan tersangka berinisial A yang menyediakan gadis-gadis di bawah umur kepada Medlin.
Russ Albert Medlin ditangkap polisi pada Senin lalu di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketua RT Ungkap Siapa Russ Medlin, Buron FBI yang Tertutup dan Gemar Sewa PSK Anak
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa gadis di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa gadis-gasis yang kerap datang ke rumah Medlin masih di bawah umur. Mereka dibayar untuk memuaskan nafsu seks Medlin.
Medlin kini dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Medlin juga disebut terlibat kasus pelecehan seksual di AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.