Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berakhirnya Pelarian Begal Pesepeda di Panglima Polim yang Viral di Medsos

Kompas.com - 21/06/2020, 05:26 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan informasi pembegalan seorang pesepeda di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diunggah dalam sebuah video di akun Instagram @koalisipejalankaki. Video tersebut menampilkan dua orang pria berboncengan sepeda motor melewati korban yang tengah bersepeda.

Mengetahui korban bersepeda seorang diri, kedua pelaku berbalik arah dan langsung mengambil tas korban. Bahkan, salah satu pelaku membacok tubuh korban.

Baca juga: Kronologis Pembegalan Pesepeda di Panglima Polim yang Viral di Medsos

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan peristiwa itu. Yusri menyampaikan, peristiwa itu menimpa korban bernama Adam Surya pada Selasa (16/6/2020) pukul 23.30 WIB.

Awalnya, korban hendak pulang ke rumahnya di daerah Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menggunakan sepeda. Sesampainya di Jalan Panglima Polim, korban tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku.

Para pelaku, kata Yusri, bahkan sempat menodongkan celurit sembari meminta korban menyerahkan ponselnya.

"Pelaku memaksa korban agar menyerahkan satu buah handphone. Karena korbannya bertahan, akhirnya pelaku menyabetkan celuritnya ke perut," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).

Baca juga: Kapolres Jaksel: Begal di Panglima Polim Sempat Bacok Perut Korban

Pelaku pun melarikan diri usai mendapatkan ponsel korban. Sementara itu, korban mengalami luka sobek pada bagian perut.

Satu pelaku ditangkap

Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial YD, empat hari dari peristiwa pembegalan atau Sabtu kemarin.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial IH masih buron.

"Yang satu lagi nama IH masih kami cari, sampai tadi malam kami masih melakukan pencarian di kediamannya dan (lokasi) lainnya," kata Budi.

Baca juga: Polisi Tangkap Begal Pesepeda di Panglima Polim

Budi menjelaskan, tersangka nekat membegal korban karena faktor ekonomi. Tersangka YD diketahui tidak bekerja setelah lulus sekolah.

"Yang bersangkutan tidak ada pekerjaan setelah lulus SMK. Dia kerja nongkrong-nongkrong aja," ujar Budi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, YD mengaku baru satu kali membegal.

Beraksi secara acak pada malam hari

YD membegal korbannya secara acak di daerah Jakarta Selatan pada malam hari.

Meskipun demikian, polisi akan terus mendalami motif tersangka membegal korban menggunakan senjata tajam dan peran masing-masing tersangka.

"Jadi apakah residivis, sementara tidak ada catatannya. Memang malam itu mutar-mutar sekitar (Jakarta) Selatan untuk mencari korban," kata Budi.

Baca juga: Kapolres: Begal Pesepeda di Panglima Polim Beraksi Secara Acak pada Malam Hari

Saat menangkap YD, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dan satu set pakaian.

Atas perbuatannya, YD dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com