Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Tinggalkan Anak Usia Empat Tahun

Kompas.com - 23/06/2020, 16:01 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap Aulia Kesuma pada kasus kasus pembunuhan suami dan anak tirinya. Putra Aulia dari perkawinan sebelumnya, Geovanni Kelvin, juga divonis mati pada kasus itu.

Namun masalah lain muncul. Aulia ternyata punya anak yang masih balita (empat tahun) dari pernikahannya dengan suaminya dibunuhnya itu, yaitu Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili. 

Hak asuh untuk anak itu sempat diajukan oleh masing-masing keluarga, baik keluarga Aulia Kesuma maupun keluarga Edi Candra Purnama.

Baca juga: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sangat Depresi, Ingin Bunuh Diri

 

Hal itu dikemukakan kuasa hukum Aulia, yakni Firman Candra, di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dua orang perwakilan keluarga Edi yakni Asoka Wardhana dan Sri Rahayu sempat mengajukan hak asuh untuk anak tersebut.

"Pak Asoka tidak disetujui karena usia. Usianya sudah di atas 65, kemudian ada lagi Ibu Sri Rahayu  umurnya 56 tidak disetujui karena belum pernah menikah.  Jadi enggak di-aprove sama hakim sebagai wali," kata Firman.

Hak asuh

 

Hak asuh anak itu akhirnya jatuh kepada Angel (22). Angel merupakan anak Aulia Kesuma dari pernikahannya dengan suami pertama.

Angel dianggap layak menerima hak asuh lantaran masih muda dan sudah berpenghasilan.

"Jadi yang di-aprove si Angel karena masih bekerja dan masih bisa menghidupilah," kata dia.

Firman mengatakan, pihak Aulia Kesuma sudah berkomunikasi dengan keluarga Edi untuk bersama merawat anak itu.

"Saya terus terang sudah menelepon keluarga korban untuk bersama-sama yuk kita memiliki spirit untuk mengasuh anak ini bersama. Mau dendam sampai kapan pun tidak akan bisa menghidupi orang yang sudah tidak ada," ucap Firman.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Mati terhadap Aulia Kesuma

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juni ini.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," kata hakim saat membacakan vonis.

Hakim menilai, dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com