Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Tinggalkan Anak Usia Empat Tahun

Kompas.com - 23/06/2020, 16:01 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap Aulia Kesuma pada kasus kasus pembunuhan suami dan anak tirinya. Putra Aulia dari perkawinan sebelumnya, Geovanni Kelvin, juga divonis mati pada kasus itu.

Namun masalah lain muncul. Aulia ternyata punya anak yang masih balita (empat tahun) dari pernikahannya dengan suaminya dibunuhnya itu, yaitu Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili. 

Hak asuh untuk anak itu sempat diajukan oleh masing-masing keluarga, baik keluarga Aulia Kesuma maupun keluarga Edi Candra Purnama.

Baca juga: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sangat Depresi, Ingin Bunuh Diri

 

Hal itu dikemukakan kuasa hukum Aulia, yakni Firman Candra, di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dua orang perwakilan keluarga Edi yakni Asoka Wardhana dan Sri Rahayu sempat mengajukan hak asuh untuk anak tersebut.

"Pak Asoka tidak disetujui karena usia. Usianya sudah di atas 65, kemudian ada lagi Ibu Sri Rahayu  umurnya 56 tidak disetujui karena belum pernah menikah.  Jadi enggak di-aprove sama hakim sebagai wali," kata Firman.

Hak asuh

 

Hak asuh anak itu akhirnya jatuh kepada Angel (22). Angel merupakan anak Aulia Kesuma dari pernikahannya dengan suami pertama.

Angel dianggap layak menerima hak asuh lantaran masih muda dan sudah berpenghasilan.

"Jadi yang di-aprove si Angel karena masih bekerja dan masih bisa menghidupilah," kata dia.

Firman mengatakan, pihak Aulia Kesuma sudah berkomunikasi dengan keluarga Edi untuk bersama merawat anak itu.

"Saya terus terang sudah menelepon keluarga korban untuk bersama-sama yuk kita memiliki spirit untuk mengasuh anak ini bersama. Mau dendam sampai kapan pun tidak akan bisa menghidupi orang yang sudah tidak ada," ucap Firman.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Mati terhadap Aulia Kesuma

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juni ini.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," kata hakim saat membacakan vonis.

Hakim menilai, dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com