JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan kegiatan unjuk rasa digelar saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
Anies menekankan, para pengunjuk rasa wajib menerapkan physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kemudian untuk kegiatan unjuk rasa dan lain-lain, ini harus dipastikan bahwa harus mengikuti protokol soal jaga jarak karena risikonya besar," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Kata Anies, Pasar dan KRL Jadi Tempat Penularan Covid-19
Anies mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan koordinator kegiatan unjuk rasa untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama kegiatan berlangsung.
"Nanti kita kordinasikan lebih jauh bahwa itu (penerapan protokol kesehatan Covid-19) bisa terjamin," kata Anies.
Anies memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari ke depan. PSBB transisi awalnya berakhir pada tanggal 2 Juli besok.
Baca juga: Anies: Belum Ada Rencana Pembukaan Sekolah
Selama masa PSBB transisi, Anies menyampaikan tingkat kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan masih rendah.
Oleh karena itu, dia mengimbau warga tetap rajin mencuci tangan, menggunakan masker, dan saling menjaga jarak selama beraktivitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.