JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya menutup sementara operasional dua perkantoran di Jakarta.
Sebab, menurut Andri Yansyah, perkantoran tersebut tak menjalankan protokol pencegahan Covid-19 seperti wajib menggunakan masker, menyediakan wastafel cuci tangan, dan menjaga jarak antar karyawan.
"Yang ditutup ada dua (perkantoran atau tempat kerja) dari 1.259 (yang disidak). Yang ditutup dua, berarti tingkat kepatuhannya bagus," kata Andri saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang dan Sederet Hal yang Harus Diketahui
Andri menyampaikan, pihaknya bersama Satpol PP DKI Jakarta juga mengawasi penerapan protokol pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
"Saya katakan tadi, (pengawasan) tidak hanya perkantoran dan tempat kerja tapi mal, hotel, industri gudang, tempat wisata, kita awasi," ujar Andri.
"Biasanya perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan protokol (pencegahan) Covid-19 misalnya menyiapkan tempat cuci tangan. Kalau enggak ada wastafel, enggak ada jaga jarak, enggak ada masker, itu fatal. Itu bisa langsung tutup sementara," lanjutnya.
Baca juga: Jakarta Kembali Dipadati Kendaraan Jelang Berakhirnya PSBB Transisi, Penerapan Ganjil Genap Dibahas
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari ke depan. PSBB transisi awalnya berakhir pada tanggal 2 Juli.
Selama masa PSBB transisi, Anies menyampaikan tingkat kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan masih rendah.
Oleh karena itu, dia mengimbau warga tetap rajin mencuci tangan, menggunakan masker, dan saling menjaga jarak selama beraktivitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.