JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/7/2020), memutuskan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020.
Dengan masih berlakunya PSBB transisi, aktivitas warga di sejumlah tempat seperti kantor atau pusat perbelanjaan masih dibatasi. Jumlah orang yang bekerja kantor atau pengunjung mal misalnya, hanya boleh terisi maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Perpanjangan PSBB transisi atau PSBB yang diperlonggar dilakukan setelah Pemprov DKI melihat skor indikator pelonggaran.
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang 14 Hari
Anies mengatakan, skor indikator pelonggaran mempunyai tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan. Jika total skor di atas 70, pelonggaran boleh dilakukan atau diteruskan.
Dia mengemukakan, skor epidemiologi Jakarta saat ini 75, unsur kesehatan masyarakat 54, dan fasilitas kesehatan 83. Jadi, total skor indikator pelonggaran Jakarta adalah 71.
"Total skor kita 71. Dengan total skor seperti itu, kita memang bisa melakukan pelonggaran. Dan, kesimpulan dalam rapat gugus tadi bahwa PSBB transisi, yang itu artinya semua kegiatan berlangsung dengan kapasitas 50 persen, akan diteruskan 14 hari ke depan," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu kemarin.
Anies menjelaskan, skor fasilitas kesehatan Jakarta menurun bila dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai 100.
Menurut dia, skor fasilitas kesehatan menurun karena ada tenaga medis yang terpapar Covid-19. Dampaknya, sejumlah fasilitas kesehatan harus ditutup sehingga tidak lagi berfungsi 100 persen.
"Bukan karena ada problem di faskes (fasilitas kesehatan), tapi karena ada tenaga medis yang terpapar. Tapi, begitu bisa dibuka lagi, kita bisa kembali ke skor 100," kata dia.
Selain ketiga unsur di atas, angka reproduksi atau penyebaran wabah di Ibu Kota masih terjadi dan sama dengan bulan lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan