Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Pemakaian Kantong Plastik dan Beragam Tanggapan Pelaku Usaha

Kompas.com - 03/07/2020, 08:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Apa pengganti kantong plastik sekali pakai?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, para pembeli dan pelaku usaha dapat beralih ke kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya, maupun materi daur ulang.

"Bisa juga kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali," kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020) lalu.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta

Sementara itu, bagi para pembeli yang melakukan transaksi secara online, Andono mengimbau mereka untuk menerapkan tips belanja online ramah lingkungan untuk mengurangi timbunan sampah plastik.

"Para pembeli dapat mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, atau membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," ucap Andono.

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga membawa kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Begini, jadi sesungguhnya lebih penting bagi kita membawa sendiri kantong ramah lingkungan itu. Jadi, belanja membawa kantong sendiri, justru itu yang dianjurkan," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu.

Anies menyampaikan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bukan bertujuan untuk membebani para pelaku usaha. Menurut Anies, pelaku usaha memiliki hak untuk menyediakan atau menjual kantong belanja ramah lingkungan.

Anies mengungkapkan, tujuan utama penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai adalah mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

"Jadi, semangatnya bukan semangat mendorong toko-toko menjual kantong ramah lingkungan. Semangatnya adalah mengurangi adanya sisa, supaya mengurangi sisa, belanja bawa kantong sendiri," kata Anies.

Berapa lama sampah plastik sekali pakai bisa terurai?

Andono menjelaskan, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tercatat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik.

Tak hanya itu, tercatat 34 persen sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang merupakan sampah plastik dan kantong kresek.

Baca juga: Pelaku Usaha Harap Anies Terbitkan Pergub untuk Atur Produsen Kantong Plastik

"Jenis sampah kantong kresek tersebut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," ujar Anando.

Apa sanksi bagi pelaku usaha yang tetap pakai kantong plastik sekali pakai?

Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa tahapan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan apabila tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com