JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, toko, swalayan, dan pasar tradisional tidak dilarang untuk menjual kantong ramah lingkungan.
Anjuran ini menyusul setelah diberlakukannya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai Rabu (1/7/2020) hari ini.
"Toko harus menyiapkan kantong-kantong ramah lingkungan, tapi tidak disediakan, juga terserah tokonya. Bahwa pasar, toko swalayan, pertokoan, tidak dilarang menjual kantong ramah lingkungan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Rabu sore
Menurut Anies, dengan adanya larangan penggunaan kantong plastik ini maka masyarakat juga harus membiasakan diri membawa kantong ramah lingkungan sendiri.
Baca juga: Warga Jakarta Diimbau Bawa Kantong Ramah Lingkungan Saat Berbelanja
"Jadi ini bagian dari usaha kita untuk mengubah perilaku agar setiap orang setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development," kata dia.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Baca juga: Sanksi untuk Pengusaha yang Pakai Kantong Plastik, Denda Maksimal Rp 25 Juta hingga Cabut Izin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.