JAKARTA, KOMPAS.com - Meminimalisir penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berbelanja bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah.
Perlu kesadaran masyarakat dan pengelola pasar atau pusat perbelanjaan dalam menghilangkan kebiasaan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang peredaran kantong plastik sekali pakai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Terkait hal tersebut, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara Achmad Hariadi mengimbau agar warga membawa kantong belanja dari rumah saat berbelanja ke swalayan atau pasar.
Baca juga: Sudin LH Jakut Dorong Pengelola Pasar Aktif Kampanyekan Larangan Pemakaian Kantong Plastik
"Untuk warga kami minta punya kesadaran untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan. Jadi seperti tas yang bisa dipakai berulang-ulang," kata Achmad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Selain membawa kantong belanja dari rumah, Achmad juga mengingatkan warga untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Achmad mencontohkan, jika ingin membeli makanan matang, maka sebaiknya membawa tempat makan sendiri dari rumah.
Ini sebagai bentuk nyata pengurangan kantong plastik yang dipakai untuk membungkus makanan.
Baca juga: Alternatif Bungkus Makanan Mentah dan Matang Selain Kantong Plastik
"Kemudian juga makanan, bawa wadahnya untuk sendoknya pakai yang bukan plastik pakai yang jenis lain. Pokoknya wadah makanan, tumbler (botol minum), sama kantong belanja jadi gaya hidup baru masyarakat saat ini," kata Achmad.
Dengan sadar akan hal diatas, Achmad berharap masyarakat mulai terbiasa dengan mengurangi penggunaan kemasan kantong plastik sekali pakai.
Untuk diketahui, mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.