Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jakarta Diimbau Bawa Kantong Ramah Lingkungan Saat Berbelanja

Kompas.com - 01/07/2020, 19:29 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meminimalisir penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berbelanja bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah.

Perlu kesadaran masyarakat dan pengelola pasar atau pusat perbelanjaan dalam menghilangkan kebiasaan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang peredaran kantong plastik sekali pakai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Terkait hal tersebut, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara Achmad Hariadi mengimbau agar warga membawa kantong belanja dari rumah saat berbelanja ke swalayan atau pasar.

Baca juga: Sudin LH Jakut Dorong Pengelola Pasar Aktif Kampanyekan Larangan Pemakaian Kantong Plastik

"Untuk warga kami minta punya kesadaran untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan. Jadi seperti tas yang bisa dipakai berulang-ulang," kata Achmad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Selain membawa kantong belanja dari rumah, Achmad juga mengingatkan warga untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Achmad mencontohkan, jika ingin membeli makanan matang, maka sebaiknya membawa tempat makan sendiri dari rumah.

Ini sebagai bentuk nyata pengurangan kantong plastik yang dipakai untuk membungkus makanan.

Baca juga: Alternatif Bungkus Makanan Mentah dan Matang Selain Kantong Plastik

"Kemudian juga makanan, bawa wadahnya untuk sendoknya pakai yang bukan plastik pakai yang jenis lain. Pokoknya wadah makanan, tumbler (botol minum), sama kantong belanja jadi gaya hidup baru masyarakat saat ini," kata Achmad.

Dengan sadar akan hal diatas, Achmad berharap masyarakat mulai terbiasa dengan mengurangi penggunaan kemasan kantong plastik sekali pakai.

Untuk diketahui, mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com