Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelanggaran Netralitas Camat Pondok Aren dalam Pilkada Tangsel Dilimpahkan ke KASN

Kompas.com - 06/07/2020, 15:49 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Camat Pondok Aren, Makum Sagita dalam Pilkada Tangsel 2020 dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menjelaskan, Makum dinyatakan bersalah dan melanggar netralitas ASN terkait Pilkada Tangsel 2020 dalam sidang pleno 1 Juli 2020.

Namun, pihaknya baru mengirimkan surat rekomendasi ke KASN untuk menindaklanjuti kasus tersebut pada Senin (6/7/2020) ini.

"Tanggal 1 Juli 2020 pleno, setelah itu kan kami juga masih ada beberapa administrasi lain yang harus diselesaikan. kemudian terbentur di Sabtu dan Minggu, jadi baru hari ini sudah kami layangkan ke KASN secara tertulis," ujarnya kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Camat Pondok Aren Langgar Netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel

Terkait sanksi yang diberikan, lanjut Jazuli, akan ditentukan oleh KASN dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan hasil kajian yang diberikan oleh Bawaslu Kota Tangsel.

"Nanti sanksi dari KASN sendiri dengan melihat bukti-bukti dan rangkuman kajian yang kita berikan, berupa kronologi dan sebagainya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Tangsel memutus Camat Pondok Aren Makum Sagita bersalah dan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah diputuskan bersalah di pleno tanggal 1 Juli kemarin untuk camat," ujar Jazuli.

Baca juga: Diduga Tak Netral dalam Pilkada, Kepala Kemenag Tangsel Dipanggil Bawaslu

Makum terbukti menyebarkan sebuah pesan singkat yang berisi perintah terhadap lurah di tangsel mendata jajarannya hingga tingkat ketua RT dan mencari koordinator Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan kajian dari hasil klarifikasi saksi, yakni Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jurangmangu Timur Sidik yang mendapat perintah meneruskan pesan tersebut.

"Dari klarifikasi saksi itu, broadcast pesan tersebut benar adanya. Kemudian sumbernya juga ya setelah diklarifikasi saksi, itu sumbernya dari yang bersangkutan atas nama MS," kata Jazuli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com