Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang, 2 Anggota PPSU Dipecat

Kompas.com - 08/07/2020, 20:22 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dipecat akibat melakukan aksi perusakan Kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) dan pemukulan anggota Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)

Sementara, empat orang anggota PPSU lainnya diberikan Surat Peringatan (SP) 2.

"Untuk follow up permasalahan PPSU, sudah kami lakukan pemutusan hubungan kontrak dengan PPSU yang terlibat langsung dengan perusakan dan perkelahian dengan teman-teman PJLP LH," kata Camat Djaharuddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Pemecatan dua anggota PPSU dilakukan karena terlibat langsung dalam aksi perusakan Kantor Satpel dan pemukulan anggota PJLP.

Baca juga: Kesal karena Direkam Saat Berkaraoke, 6 Anggota PPSU Merusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang

Djaharuddin mengatakan, anggota PPSU memukul anggota PJLP karena tidak memberikan video yang direkam oleh anggota PJLP.

Adapun video tersebut berisi kegiatan anggota PPSU karaoke dan berjoget di Kantor Kelurahan Bangka.

"Namun penyidikan tetap kami serahkan ke pihak kepolisian," ujar Djaharuddin.

Aksi perusakan tersebut berawal dari seorang anggota PJLP memergoki enam petugas PPSU sedang berkaraoke di kantor Kelurahan Bangka.

Awalnya, petugas PPSU sedang nongkrong dan menyetel musik dengan kencang di Kantor Kelurahan Bangka.

Para petugas PPSU tak terima karena mengira anggota PJLP merekam kegiatan tersebut dengan ponselnya.

"Mereka pikir (anggota Lingkungan Hidup) merekam. Jadi mereka mengejar ke kantor Lingkungan Hidup," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang, Sigit Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: PPSU Rusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang Prapatan, Tiga Orang Luka-luka

Adapun kerugian yang disebabkan akibat perusakan dari oknum PPSU yaitu gedung pintu dan jendela pecah. Hingga kini, pihak Polsek Mampang masih menyelidiki kasus perusakan dari oknum PPSU.

Para pelaku perusakan kantor Satpel LH Kecamatan Mampang dituduh melanggar Pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang.

Sebelumnya, beredar viral sebuah video media sosial, terlihat sejumlah jendela dan pintu Kantor Satpel LH dirusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com