Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Sebut PPSU Pukul Anggota PJLP karena Tak Diberikan Video Rekaman

Kompas.com - 08/07/2020, 19:54 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan pemukulan kepada petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dalam aksi perusakan Kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH), Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta pada Jumat (3/7/2020).

"Menurut informasi yang saya dapat bahwa teman-teman PPSU meminta hasil rekaman yang dilakukan. Karena tidak diberikan, makanya PPSU melakukan pemukulan. Itu informasi yang saya dapat," ujar Djaharuddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/7/2020) sore.

Kanit Reskrim Polsek Mampang, Sigit Ari mengatakan aksi perusakan tersebut menyebabkan anggota PJLP mengalami luka ringan.

Baca juga: Kesal karena Direkam Saat Berkaraoke, 6 Anggota PPSU Merusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang

Luka tersebut akibat aksi dorong-dorongan antara petugas PPSU dan PJLP.

"Korban tiga orang (PJLP) dan kita visum," ujar Sigit saat dihubungi Kompas.com.

Sigit menyebutkan, anggota PPSU melakukan perusakan Kantor Satpel LH dalam keadaan tidak mabuk. Pihaknya tak menemukan botol minuman keras di tempat kejadian perkara dan anggota PPSU sadar saat diwawancarai.

Aksi perusakan berawal petugas PPSU sedang nongkrong dan menyetel musik dengan kencang di Kantor Kelurahan Bangka.

Para petugas PPSU tak terima karena mengira anggota PJLP merekam kegiatan tersebut dengan ponselnya.

"Mereka pikir (anggota Lingkungan Hidup) merekam. Jadi mereka mengejar ke kantor Lingkungan Hidup," ujar Sigit.

Baca juga: PPSU Rusak Kantor Satpel Lingkungan Hidup Mampang Prapatan, Tiga Orang Luka-luka

Adapun kerugian yang disebabkan akibat perusakan dari oknum PPSU yaitu gedung pintu dan jendela pecah. Hingga kini, pihak Polsek Mampang masih menyelidiki kasus perusakan dari oknum PPSU.

Para pelaku perusakan kantor Satpel LH Kecamatan Mampang dituduh melanggar Pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com