JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang di pasar tradisional di Jakarta wajib menjalani swab test Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui kegiatan active case finding.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Penduduk dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan, pedagang yang menolak swab test dilarang berjualan.
"Akhirnya sekarang dilakukan, kalau tidak mau dites, justru tidak boleh berdagang. Dengan begitu mereka mau tidak mau harus ikut tes," ujar Suharti dalam webinar 'Urgensi Penanganan Permukiman Padat Penduduk Menghadapi Pandemi Covid-19', Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Data Ikappi, 217 Pedagang di 37 Pasar Jakarta Positif Covid-19
Suharti berujar, kebijakan itu diambil lantaran banyak pedagang yang sebelumnya menolak menjalani swab test.
Para pedagang beralasan nantinya tidak bisa berjualan lagi apabila positif Covid-19. Mereka juga takut mendapatkan stigma negatif dari lingkungannya.
"Untuk active case finding yang di pasar itu banyak pedagang yang tidak mau dites karena takut tidak lagi berdagang kalau ketahuan positif," kata Suharti.
Baca juga: Dua Orang Pedagang Positif Covid-19, Pasar Bambu Kuning Ditutup Tiga Hari
Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) sebelumnya meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi beberapa kebijakan yang diterapkan di pasar tradisional.
Ketua Bidang Infokom DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, Pemprov DKI memaksa para pedagang dalam melakukan rapid test dan swab test.
"Kami mendapat laporan beberapa kasus laporan yang kami terima antara lain penjemputan paksa pedagang untuk melakukan rapid test dan swab. Langkah ini tidak kami harapkan," ucap Reynaldi, kemarin.
Baca juga: IKAPPI: Pemprov DKI Jemput Paksa Pedagang Pasar untuk Swab Test, Ini Tidak Kami Harapkan
Menurut dia, seharusnya pedagang sendiri yang bersedia untuk melakukan rapid test dan swab tanpa ada paksaan.
Sebagai informasi, DPP IKAPPI mencatat 833 pedagang di 164 pasar di 72 kabupaten/kota seluruh Indonesia dinyatakan positif Covid-19.
Dari jumlah tersebut, kasus pedagang positif Covid-19 terbanyak berada di DKI Jakarta, yakni 217 kasus yang tersebar di 37 pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.