TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Oknum petugas sekuriti yang mencabuli empat anak laki-laki di bawah umur di kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, pelaku berinisial S sudah hampir satu tahun melakukan aksi bejatnya.
"Menurut pelaku, sudah 30 kali, ada yang lebih. Intinya lebih dari satu kali, dan sudah satu tahun lamanya dia melakukan," ujar Iman ketika ditemui wartawan, Senin (13/7/2020).
Baca juga: WN Perancis Tersangka Predator Anak Tewas, Diduga Coba Bunuh Diri di Tahanan
Menurut Iman, terdapat empat anak laki-laki yang menjadi korban. Mereka merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar rumah kos pelaku.
S awalnya mengundang korban untuk datang ke rumah kosnya dengan dalih bermain gim. Kemudian, di rumah kos tersebut S merayu korbannya dan melancarkan aksi cabul.
Motif pencabulan tersebut, lanjut dia, karena pelaku memiliki orientasi seksual terhadap laki-laki, termasuk anak-anak.
Pelaku juga diketahui sudah bercerai dari istrinya, sehingga melampiaskan nafsu kepada para korbannya yang merupakan anak- anak di bawah umur.
Baca juga: Polisi Tangkap Sekuriti yang Diduga Cabuli 4 Anak di Tangerang
"Yang bersangkutan ada orientasi seksual terhadap laki-laki dan juga anak. Kita sudah tracking, data yang ada empat korban. (Waktu) Melakukannya terpisah-pisah tiap korban," kata Imam.
Sebelumnya, empat anak di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum petugas sekuriti.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana menjelaskan, keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki dan merupakan anak di bawah umur dengan usia rata-rata 11 hingga 14 tahun.
Baca juga: RS Polri Lakukan Visum Jasad WN Perancis Predator Anak yang Tewas Bunuh Diri
Aksi pelaku diketahui setelah salah satu orangtua korban yang merasa curiga ketika menemukan anaknya bermain di dalam tempat tinggal pelaku.
Para orangtua kemudian memanggil petugas RT/RW setempat dan mendatangi tempat tinggal tersangka dan meminta penjelasannya.
Setelah mengetahui perbuatan pelaku, warga setempat langsung membawa tersangka dan menyerahkannya ke Polsek Pagedangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.