JAKARTA, KOMPAS.com - Siang ini, dua oknum polisi penyerang yang jadi terdakwa penyiram air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menjalani sidang putusan.
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang di ruang sidang Kosoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Meski sidang belum dimulai, PN Jakarta Utara sudah mendapatkan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Sebut Ada Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Berharap Hakim Adil
Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan polisi berseragam tampak berjaga di lokasi. Mereka berjaga di berbagai titik di pengadilan.
Ada juga yang berpatroli keliling gedung pengadilan.
Sebagian dari polisi tersebut tampak menggunakan rompi dan membawa pelontar gas air mata.
Baca juga: Novel Baswedan: Kalau Putusan Berat tapi Bukan Dia Pelakunya, Bagaimana?
Adapun siang ini, majelis hakin yang terdiri dari hakim ketua Djuyamto serta dua hakim anggota, Taufan Mandala, Agus Darwanta akan membacakan vonis dua oknum polisi tersebut.
Di sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa satu tahun hukuman penjara.
Pasal Primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan dianggap JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim yang Akan Menjatuhkan Vonis dalam Sidang Kasus Novel Baswedan
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," ucap Jaksa.
Kedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: Rekam Jejak Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara
Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
Sementara hal yang meringankan Rahmat menurut JPU yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.