Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Capai Rp 1,355 Miliar

Kompas.com - 18/07/2020, 07:37 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan hingga saat ini jumlah denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mencapai Rp 1,355 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang tak menggunakan masker dengan maksimal denda sebesar Rp 250.000.

Selain itu, denda pada pertokoan dan restoran di mal yang tak menaati protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 25 juta.

"Kemudian beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat (17/7/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Pengusaha Memaklumi Penundaan Pembukaan Bioskop di Jakarta

Ariza menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB tersebut.

Pemprov DKI juga belum pernah memidanakan pelanggar PSBB.

"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," tuturnya.

Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.

Dalam Pergub 41 Tahun 2020 itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta hingga PSBB Transisi Diperpanjang

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menjelaskan, pelanggaran paling banyak adalah orang yang tidak memakai masker. Jumlahnya mencapai 27.000 pelanggar.

"27.000 itu, kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda ada 1.824 orang. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang. Untuk jumlah pelanggaran masker terbayar Rp 330.910.000," ujar Ariffin.

Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya yang tidak mengikuti protokol kesehatan, denda yang disetorkan adalah Rp 201,6 juta.

Baca juga: Positivity Rate Jakarta Lewati Angka Batasan WHO, Anies Bilang karena Tes Makin Banyak

Kemudian, denda akibat tempat-tempat hiburan, industri pariwisata yang berdasarkan ketentuan Pergub 51/2020 ini masuk kelompok jenis usaha yang belum boleh beraktivitas, seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar, dan sebagainya, adalah sebanyak Rp 115.500.000.

"Dalam kenyataannya, mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup. Tapi, kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas dan kami lakukan penindakan, itu jumlah pengenaan sanksi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 115,5 juta," ucapnya.

"Total keseluruhan denda dalam PSBB yang didapatkan tersebut adalah sejak tanggal 5 Juni sampai dengan 16 Juli kemarin. Sehingga total keseluruhan dari 5 Juni, itu belum kita hitung dari PSBB ya. Kalau yang untuk PSBB masa transisi 5 Juni-16 Juli, lebih dari Rp 655.000.000," tutur Arifin.

Saat ini PSBB masa transisi fase 1 diperpanjang untuk 14 hari lagi terhitung mulai tanggal 17 Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com