Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran Denda karena Tak Bermasker di Depok Hanya Melalui Bank BJB

Kompas.com - 20/07/2020, 19:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pembayaran denda untuk orang yang terjaring petugas karena tak mengenakan masker saat berada di luar dumah harus melalui Bank BJB.

Ia menegaskan, petugas Satpol PP tidak menarik pungutan jika melakukan tilang di lokasi.

"Tidak boleh bayar ke petugas (Satpol PP), karena kami bukan pemungut," kata Lienda kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

"Kecuali ditetapkan di kemudian hari kami sebagai pejabat pemungut, tapi kan riskan, saya khawatir juga," ujar dia.

Baca juga: Kepala Satpol PP Depok: Warga Mulai Abai Pakai Masker

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran denda hanya dapat dilakukan via Bank Jabar Banten Barat (BJB) untuk kemudian dimasukkan ke kas daerah Kota Depok.

Pengenaan tilang bisa dilakukan di lokasi razia, tetapi pembayaran bisa dilakukan di lokasi maupun di kantor BJB lain.

"Nanti kami koordinasikan agar petugas BJB ada di lapangan (di lokasi razia bersama Satpol PP). Kalau nanti ada petugas BJB, boleh bayar langsung di lapangan tapi ke petugas BJB," kata dia.

"Tapi kalau misalnya tidak ada pun, tidak jadi masalah, dan akan diminta untuk bayar di kantor BJB setempat. Nanti ada bagian khusus melayani pembayaran denda administrasi PSBB seperti yang lalu-lalu," jelas Lienda.

Pengenaan denda nagi warga Depok yang yak bermasker akan berlaku mulai Kamis (23/7/2020) pekan ini setelah sosialisasi Gerakan Depok Bermasker pada hari ini hingga Rabu lusa.

Pemberlakuan denda sebetulnya sudah diatur sejak lama dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi-sanksi bagi pelanggaran protokol PSBB. Namun, selama ini penindakan bagi warga Depok tak bermasker masih berkisar antara sanksi teguran maupun sanksi sosial.

Lienda mengatakan, pengenaan sanksi denda bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap keharusan bermasker. Dia menilai, saat ini sudah banyak warga yang abai kewajiban bermasker sering diperlonggarnya PSBB di Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com