Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahidin 2 Kali Jadi Sasaran Perompak di Perairan Kepulauan Seribu

Kompas.com - 20/07/2020, 21:54 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

KEPULAUAN SERIBU, KOMPAS.com - Wahidin, salah satu nelayan yang menjadi korban komplotan perompak di laut Kepulauan Seribu, menceritakan kisah tragisnya saat dirampok.

Ia bercerita, tanpa basa-basi kapal perompak mendekat ke kapalnya dan para perompak langsung naik ke kapal Wahidin.

"Langsung dia naik ke kapal, langsung dia minta-minta, Pak," kata Wahidin di kantor Ditpolairud, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).

Para perompak mengeluarkan senjata api dan sejata tajam untuk menakut-nakuti nelayan.

"Kalau tidak dikasih dia mengeluarkan senjata," cerita Wahidin.

Baca juga: Polisi Kejar Pimpinan Perompak yang Beraksi di Perairan Kepulauan Seribu

Setelah mengancam, perompak menelusuri kapal dan mengambil hasil laut yang ada di kapal. Saat itu hasil tangkapan yang ada di dalam kapal Wahidin adalah cumi.

Para perompak kemudian mengambil cumi dan bahan bakar minyak jenis solar persediaan kapal milik Wahidin. Setelah itu, perompak kabur.

Wahidin mengatakan, dia sudah dua kali disantroni komplotan perompak. Hasil melautnya pun diambil. Bukan hanya Wahidin yang menjadi korban, beberapa nelayan juga merasakan hal yang sama.

Para nelayan yang jadi korban akhirnya melaporkan pengalaman pahit mereka ke polisi setempat.

Polisi melalui Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya kemudian mengejar dan menangkap salah satu gerombongan perompak itu yang terdiri dari empat orang.

Tersangka perompak bernama Bombon (22), Baharudin (38), Dado (30), dan Udin (42) ditangkap di perairan sebelah utara Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, hari Minggu kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kapal tidak bernama, puluhan drum berisi solar, puluhan kilogram cumi hasil curian, senjata api air soft gun rakitan, badik, golok, kampak, uang tunai Rp 3,3 juta, alat pengisap sabu-sabu/ bong beserta dua pipet sisa pakai.

Keempat orang itu kini dijerat dengan pasal berlapis mulai dari 365 KUHP, 368 KUHP, Pasal 1, 2 UU Nomor 12 tahun 1951, dan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com