Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Wali Kota Bekasi, 60 Persen ASN Kerja di Kantor

Kompas.com - 24/07/2020, 20:47 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemkot Bekasi kembali mengatur pembatasan pelaksanan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada masa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional atau adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA mengenai tindak lanjut pengendalian pelaksanaan jam kerja Aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Di dalam SE tersebut, 60 persen ASN tetap bekerja di kantor dan 40 persen ASN lainnya melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19.

“Bahwa dari jumlah aparatur di setiap dinas sebanyak 60 persen berada tetap di kantor dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas dan sebanyak 40 persen dari jumlah apartur melaksanakan pembinaan penanganan Covid 19, zero criminal dan ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing Kecamatan yang disinggahi,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam surat edarannya, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Pemkot Bekasi: 25 Persen Tempat Hiburan dan Pariwisata Langgar Protokol Pencegahan Covid-19

Rahmat mengatakan, pegawai yang work from home atau kerja di rumah diperuntukkan untuk mereka yang memiliki riwayat penyakit menahun.

Kemudian, ASN yang hamil dan yang memiliki status suspect atau pengawasan terkait Covid-19 diperbolehkan untuk kerja di rumah.

Rahmat mengakui ada ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah kumulatif ASN yang positif Covid-19, yakni 14 orang.

Sebanyak 12 orang di antaranya sudah sembuh.

“ASN yang terpapar masih ada yang dirawat. Kita juga tetap tracking terus baik keluarga saudaranya yang kontak langsung sehingga kita bisa tau penyebarannya sampai mana,” kata dia.

Baca juga: Sempat Terpapar Covid-19, 12 Pegawai Pemkot Bekasi Dinyatakan Sembuh

Sebelumnya, belasan pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang terpapar Covid-19 hingga saat ini.

Mereka adalah Kepala Inspektur Kota Bekasi, satu orang Inspektur Pembantu (Irban), pejabat Dinas Pendidikan satu orang, tiga orang pejabat Tata Pemerintahan (Tapem).

Lalu, satu orang pejabat Staf Pemerintahan, Kabid Anggaran BPKAD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya satu orang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), satu orang pejabat DPMPTSP, serta dua orang pejabat staf di UPTD Mustikajaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com