JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang kian masif.
"Agar tidak melakukan takbir keliling. Kami mohon agar itu dipatuhi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, (29/7/2020).
Baca juga: Rabu, Jakarta Bertambah 584 Kasus Covid-19, Ini Komentar Anies
Yusri menegaskan, polisi akan melakukan pengawasan dengan menurunkan 3.327 personel guna memastikan tidak adanya masyarakat yang menggelar takbir keliling.
"Karena ini lagi Pandemi Covid-19, nanti kita ingatkan kalau ada pergerakan di lapangan," ucapnya.
Yusri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan ibadah shalat Id di masjid yang wilayahnya masuk dalam zona merah Covid-19.
Bahkan majid tersebut juga dilarang untuk mengadakan penyembelihan hewan kurban.
"Saat ini kita masih mendata masjid-masjid yang masuk dalam zona merah dan hijau," tutupnya.
Baca juga: Ini Daftar 33 RW Zona Merah di Jakarta yang Tidak Boleh Gelar Shalat Idul Adha di Masjid
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya meminta warga yang berada di 33 RW zona merah Covid-19 agar tak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.
Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
RW 007, Kelurahan Cideng
RW 001, Kelurahan Galur
RW 002, Kelurahan Gelora
RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
RW 001, Kelurahan Johar Baru
RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
RW 005, Kelurahan Kramat
RW 010, Kelurahan Menteng
RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Timur
RW 004, Kelurahan Jati
RW 005, Kelurahan Jati
RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
RW 007, Kelurahan Palmeriam
Jakarta Barat