Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 160 Kg Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Saat Tepergok Memikul Dus Isi Ganja

Kompas.com - 04/08/2020, 06:44 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus peredaran ganja seberat 160 kilogram dengan inisial HS ditangkap polisi saat tepergok memikul dus besar berisi ganja di kawasan Bogor Tengah, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020) pukul 13.00 WIB.

"Saat dus itu dipikul seseorang laki-laki itu (HS) lewat jalan yang sudah kita mapping. Kita langsung sergap kemudian kita cek barangnya. Ternyata barangnya itu isi ganja," kata Vivick saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020) sore.

Baca juga: Truk dari Riau Bawa Sabu 131 Kg, Modus Antar Batu Bata

HS ditangkap saat melewati Puskesmas Belong di Bogor Tengah, Kota Bogor.

HS merupakan tersangka dari hasil pengembangan kasus ganja seberat 300 kilogram yang sebelumnya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Awalnya, pihak Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi adanya pengiriman paket ganja dari Aceh ke Bogor lewat jasa kargo.

Vivick mengatakan, dus-dus besar tersebut sudah dipantau sebelum datang ke Bogor.

"Lalu kita mencari tahu, karena kita tahu dia tak hanya satu dus (ganja) saja. Kita tanya barang di mana barang itu diambil. Kemudian kita diberitahu, di tempat pengambilan barang masih ada lagi," kata Vivick.

Baca juga: Dari Riau, Truk Berisi Sabu 131 Kg Dibawa Orang Berbeda dan Tak Saling Kenal

Dari HS, polisi mendapatkan informasi lain, yaitu ada dua dus lainnya berisi ganja yang belum datang.

Vivick menyebutkan, pihaknya berkomunikasi dengan pemilik kargo tersebut.

Adapun isi dalam dus tersebut adalah paket ganja yang dibungkus dengan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Penggunaan buku LKS agar dianggap seperti buku pelajaran.

Atas perbuatan HS, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com