Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Kendaraan Melanggar pada Hari Pertama Ganjil Genap, Polisi Belum Beri Sanksi Tilang

Kompas.com - 04/08/2020, 14:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19, peraturan ganjil genap kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan Ibu Kota Jakarta pada Senin (3/8/2020) kemarin.

Pada hari pertama penerapan kembali kebijakan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 369 kendaraan roda empat yang melanggar.

"Masih (banyak pelanggar). Hari pertama ada 369 pelanggaran. Itu ada di jalur utama yang kita laksanakan sosialisasi seperti di Sudirman-Thamrin dan sekitarnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Pekerja di Jakarta Pilih Naik Taksi Online, Pengeluaran Membengkak

Menurut Sambodo, pada masa sosisalisasi ganjil genap ini seluruh pelanggar yang ditindak itu masih diberikan teguran dan brosur guna memberikan informasi.

Sosialisasi dengan tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara itu akan dilakukan sampai dengan Rabu (5/8/2020) besok.

"Iya, sampai besok. Dari beberapa (pelanggar) yang ditegur paham sih bahwa mereka memang salah, tapi ada beberapa juga yang belum tahu juga bahwa ganjil genap berlaku," ucapnya.

Sambodo menegaskan, selepas sosialisasi ganjil genap itu selesai, pengendara akan ditindak berupa tilang atau denda sesuai dengan pasal yang berlaku.

"Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," tutupnya.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Dikritik: Tak Bisa Batasi Pergerakan Warga hingga Khawatir Klaster Baru

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.

Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Selain itu, aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com