Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Klaster Baru, Pemkot Tangerang Atur Penggunaan Ventilasi Udara di Perkantoran

Kompas.com - 04/08/2020, 20:22 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran untuk mencegah munculnya kasus Covid-19 dari klaster perkantoran di wilayah Kota Tangerang.

Surat dengan nomor 443.3/1811-Bag.Um/2020 tersebut mengatur penggunaan ventilasi udara sesuai protokol di perkantoran Kota Tangerang.

Ada enam poin yang dimuat dalam Surat Edaran tersebut, pertama perkantoran diminta untuk melakukan pengaturan fungsi pemakaian ruang perkantoran agar mendapatkan tingkat kesehatan dan kenyamanan seperti pertukaran udara dalam ruangan tersebut dan laju pergerakan udara yang disarankan.

Baca juga: Wali Kota Tangerang: Rehabilitasi Stadion Benteng Dipercepat

"Dua, menggunakan teknik pencahayaan berbasis sinar ultraviolet (UV) yang aman. Upayakan membuka ventilasi dan gorden agar ruangan terkena sinar matahari dan ada sirkulasi," isi edaran dalam surat tersebut.

Sedangkan poin ketiga, perusahaan diminta mengatur ruang kerja yang tidak menggunakan pendingin udara agar memiliki lubang ventiliasi minimal 15 persen dari luas lantai dengan penerapan sistem ventilasi silang.

Poin keempat, ruang yang menggunakan pendingin secara periodik harus dimatikan dan diupayakan mendapat pergantian udara secara alamiah dengan cara membuka pintu dan jendela atau dengan kipas angin.

"Kelima, saringan atau filter udara AC harus dibersihkan secara periodik sesuai dengan ketentuan pabrik," kata surat yang ditandatangani Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman itu.

Baca juga: Pasar Jatiuwung Kota Tangerang Digusur, Ratusan Pedagang Direlokasi

Poin terakhir, perkantoran diminta untuk melakukan tindakan pengendalian yang dapat dilakukan untuk memastikan ventilasi udara berfungsi dengan baik.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Tangerang per tanggal 4 Agustus sudah mencapai angka 600 kasus positif terkonfirmasi.

Dari 600 kasus tersebut terdapat 38 pasien dinyatakan meninggal dunia, 492 pasien sembuh dan 70 sisanya masih dalam perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com