BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberi sanksi warganya yang tidak menggunakan masker.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 di Bekasi, Alamsyah mengatakan, bagi warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah bisa dikenakan sanksi Rp 250.000.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 tahun tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Dinkes Jakarta: Persepsi Masyarakat Belum Anggap Covid-19 sebagai Ancaman
“Setiap orang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakukaan PSBB berlangsung. Denda administratif paling banyak Rp 250.000,” ujar Alamsyah melalui pesan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Ia menambahkan, pengecualian pemakaian masker hanya berlaku buat segelintir kegiatan, yakni makan dan minum, berpidato, serta berolahraga.
Bagi yang menggunakan masker di luar kegiatan tersebut, Alamsyah mengatakan akan memberikan sanksi. Baik itu sanksi administratif maupun sanksi sosial.
Baca juga: Tambah 43 Kasus Covid-19 dalam 4 Hari di Kabupaten Bekasi, Rata-rata Kerja di Jakarta
“PSBB dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum,” kata dia.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail sanksi sosial apa yang dikenakan kepada warga yang tak mengenakan masker.
Alamsyah mengatakan, pengenaan sanksi masker itu dilakukan oleh Satpol PP.
“Untuk penegakan hukumnya oleh Satpol PP,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.