JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan jasa pengiriman barang menyiapkan sejumlah skenario untuk merespons penerapan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta.
Skenario ini disiapkan agar perusahaan jasa pengiriman bisa tetap beroperasi secara maksimal di tengah aturan ganjil genap.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi.
“Saya yakin ada aturan ini perusahaan harus cari solusi. Bisa misalnya mengoptimalisasi roda dua untuk penjemputan dan pengiriman. Karena kan kendaraan roda dua tak termasuk ganjil genap,” kata Feriadi saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Sepekan Ganjil Genap, Penumpang Angkutan Umum Naik 6 Persen
Selain itu, ada juga kemungkinan perusahaan jasa pengiriman barang untuk mengganti plat kendaraan operasional dari hitam ke kuning secara kolektif.
Dengan demikian, mereka bisa bebas melintas jalur ganjil genap.
“Saya tak banyak melihat opsi lain. Mungkin saja ada penggunaan mobil elektrik. Tapi sampai saat ini belum ada penggunaan kendaraan niaga elektrik. Kan itu bebas ganjil genap juga,” ujar Feriadi.
Ia mengatakan, Asperindo secara prinsip mendukung penerapan aturan ganjil genap. Ia yakin penerapan ganjil genap di Jakarta di tengah wabah pandemi Covid-19 memiliki tujuan yang baik.
“Ke depan secara perlahan-lahan, aturan ganjil yang terus diberlakukan, kami yang menyesuaikan peraturan karena memang terkait New Normal,” kata Feriadi.
Baca juga: Dishub: Ganjil Genap Bukan untuk Pindah ke Angkutan Umum, tapi Kerja dari Rumah
Pembahasan sejumlah skenario merespons aturan ganjil genap tersebut akan diangkat dalam rapat bulanan Asperindo.
Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.
Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.
Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.
Sosialisasi dilakukan selama sepekan. Para pelanggar hanya diberikan teguran oleh polisi.