JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim adanya penurunan volume kendaraan hingga empat persen pada pekan pertama penerapan kembali sistem ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penurunan volume kendaraan itu membuat tak terjadi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
"Evaluasi kinerja ganjil genap periode 3 sampai 7 Agustus, volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47 sampai 4,63 persen. Sedangkan, kecepatan lalu lintas mengalami peningkatan antara 1,36 sampai 16,36 persen," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Dishub: Ganjil Genap Bukan untuk Pindah ke Angkutan Umum, tapi Kerja dari Rumah
Berbeda dengan kepadatan lalu lintas, Syafrin menyebut ada peningkatan jumlah penumpang transportasi umum hingga enam persen.
Meskipun demikian, peningkatan jumlah penumpang tidak mengakibatkan penumpukan di halte dan stasiun.
Pasalnya, Dishub DKI telah menambah armada Transjakarta dan memperpanjang waktu operasional MRT Jakarta guna mengantisipasi penumpukan dan antrean penumpang.
"Jumlah penumpang angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL mengalami peningkatan antara 0,64 sampai 6,25 persen," ungkap Syafrin.
Baca juga: Apakah Ganjil Genap Bisa Mengerem Mobilitas Warga? Ini Jawaban Pemprov DKI
Seperti diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.
Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Namun, aktivitas perkantoran semakin meningkat setelah pelonggaran PSBB di Jakarta. Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak.
Sistem ganjil genap kemudian diterapkan kembali untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 ini.
Sosialisasi dilakukan selama sepekan. Para pelanggar hanya diberikan teguran oleh polisi.
Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin.
Baca juga: Polisi Tunggu Kajian Pemprov DKI soal Wacana Ganjil Genap 24 Jam
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00.