Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuh Pengusaha Taiwan, Seorang Pelaku Karyawan Korban

Kompas.com - 12/08/2020, 17:51 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pembunuhan pria warga negara Taiwan, Hsu Ming-Hu (52) yang terjadi di Cluster Carribean, Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020) sore.

Empat pelaku berinisial SS (37), FT (30), AF (31), dan SY (38) ditangkap di lokasi berbeda, yakni Bekasi dan Lampung, belum lama ini.

Adapun kelima pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal adanya laporan Staf Kedutaan Republik Of China, Daniel yang meminta bantuan pencarian korban tanggal 27 Juli 2020.

Baca juga: [HOAKS] Data BIN Tetapkan Jakarta Zona Hitam Covid-19

Saat itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya temuan mayat di sungai Kawasan Subang, Jawa Barat.

"Kita koordinasi dengan Polres Subang, bahwa penemuan mayat itu tanggal 26 Juli 2020. Kemudian tim melakukan pengecekan terhadap mayat tersebut. Hasil otopsi adanya kecocokan sidik jari dengan korban," ujar Nana dalam rilis yang siarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).

Polisi kemudian menyelidiki penyebab kematian korban dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan diketahui korban dibunuh oleh para pelaku di rumahnya di Kawasan Kabupaten Bekasi.

"Salah satu pelaku SS ini merupakan karyawan korban. Korban diketahui merupakan pengusaha yang memiliki lima toko roti. Dan SS juga dijadikan oleh korban sekretaris pribadinya," papar Nana.

Baca juga: Wakapolri Ancam Copot Kapolsek hingga Kapolda yang Tak Serius Tangani Covid-19

Setelah melakukan pembunuhan, seorang pelaku sempat membawa kabur mobil Fortuner dengan nomor B 1905 milik korban.

"Satu pelaku yang DPO itu menyembunyikan mobil korban," ucapnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima ponsel, potongan baju dan jaket, rekaman CCTV, serta lima mobil termasuk milik korban.

Adapun para pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com