Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI Sebut Penegakan Aturan PSBB Akan Lebih Tegas, Sanksi Pidana Dimungkinkan

Kompas.com - 14/08/2020, 15:51 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, bakal memperketat penegakan aturan dalam perpanjangan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) keempat ini.

Pemprov DKI Jakarta bakal menerjunkan aparat sebanyak mungkin terutama untuk mengatur kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

"Ya tingkat kerumunan yang meningkat itu nanti kita carikan solusinya. Sedang disiapkan regulasi dan menghadirkan aparat sebanyak mungkin, termasuk kita akan lebih tegas lagi, keras lagi dalam menegakkan aturan," ucap Riza dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi: Positivity Rate 8,7 Persen, Kini CFD Ditiadakan

Pengetatan aturan tersebut termasuk menyiapkan sanksi progresif bagi setiap unit kegiatan maupun usaha-usaha yang melanggar.

"Termasuk kita sedang susun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, resto, hotel, perkantoran dan lain-lain yang melanggar," kata dia.

Saat ditanyakan apakah akan diterapkan sanksi pidana bagi pelanggar yang melakukan kesalahan berulang, Riza mengatakan hal tersebut akan dipertimbangkan.

Namun, untuk sanksi pidana sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

"Sanksi memang ada 4. Sanksi adminstrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin. Kemudian sanksi kerja sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat," jelasnya.

Baca juga: Anies Kembali Tiadakan Car Free Day di Jakarta untuk Sementara

"Tapi sekali lagi kita enggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai covid," tambah Ketua DPP Partai Gerindra ini.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase keempat.

PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (14/8/2020) besok hingga 27 Agustus 2020.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan segala kondisi dan setelah berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, juga berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada Kamis sore.

"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," ucap Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com