JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, bakal memperketat penegakan aturan dalam perpanjangan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) keempat ini.
Pemprov DKI Jakarta bakal menerjunkan aparat sebanyak mungkin terutama untuk mengatur kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
"Ya tingkat kerumunan yang meningkat itu nanti kita carikan solusinya. Sedang disiapkan regulasi dan menghadirkan aparat sebanyak mungkin, termasuk kita akan lebih tegas lagi, keras lagi dalam menegakkan aturan," ucap Riza dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi: Positivity Rate 8,7 Persen, Kini CFD Ditiadakan
Pengetatan aturan tersebut termasuk menyiapkan sanksi progresif bagi setiap unit kegiatan maupun usaha-usaha yang melanggar.
"Termasuk kita sedang susun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, resto, hotel, perkantoran dan lain-lain yang melanggar," kata dia.
Saat ditanyakan apakah akan diterapkan sanksi pidana bagi pelanggar yang melakukan kesalahan berulang, Riza mengatakan hal tersebut akan dipertimbangkan.
Namun, untuk sanksi pidana sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
"Sanksi memang ada 4. Sanksi adminstrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin. Kemudian sanksi kerja sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat," jelasnya.
Baca juga: Anies Kembali Tiadakan Car Free Day di Jakarta untuk Sementara
"Tapi sekali lagi kita enggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai covid," tambah Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase keempat.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (14/8/2020) besok hingga 27 Agustus 2020.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan segala kondisi dan setelah berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, juga berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada Kamis sore.
"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.