Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan 3 Saksi Dalam Persidangan Putra Siregar Hari Ini

Kompas.com - 18/08/2020, 22:59 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan terhadap pemilik PS Store, Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). Mereka adalah Levina, Lahata, dan Leris.

Ketiga saksi merupaka karyawan PS Store yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur. Mereka bersaksi dalam kasus kepemilikan telepon seluler (ponsel) yang menjerat Putra Siregar.

Selama persidangan, hakim bertanya soal kepemilikan ratusan handphone milik Putra Siregar.

Umumnya saksi tidak mengetahui ratusan telepon genggam yang dimiliki Putra Siregar tersandung masalah kepabeanan. Namun mereka tahu bahwa telepon genggam tersebut dibeli dari seseorang bernama Jimmy.

Baca juga: Putra Siregar Hadapi Sidang Lanjutan Kasus Ponsel Ilegal Hari Ini

 

Jimmy menyuplai ratusan telepon genggam tersebut ke Putra Siregar untuk dijual kembali ke masyarakat.

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan kesaksian para saksi tidak membuktikan dakwaan utama jaksa.

"Ini belum membuktikan soal status kepabeanan. Nanti  pembuktian dari pihak ahli. Karena kan untuk memastikan barang ini sudah selesai kepabeanannya kita belum tahu," kata Lukman.

Menurut dia, keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tidak memperberat posisi Putra Siregar. Justru yang dia harapkan yakni hadirnya Jimmy untuk bersaksi di pengadilan.

Kehadiran Jimmy diyakini dapat memperjelas status barang yang dimiliki Putra Siregar. Pasalnya, kliennya tersebut tidak tahu bahwa ratusan telepon genggam bermasalah secara kepabeanan.

"Jimmy  harus dihadirkan juga di persidangan. Apakah mereka (Jimmy) tahu tentang barang- barang ini," ucap dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini telah membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan handphone yang dilakukan Putra Siregar.

Kronologi itu dibeberkan dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin pekan lalu.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017. Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet.

Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima handphone yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.

“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata isi dakwaan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com