JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Saidun, yang merusak barang di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa titipannya ditolak pihak sekolah terus berlanjut.
Saat ini, polisi telah menetapkan Saidun sebagai tersangka.
Kapolsek Pamulang, Tangsel, Kompol Supiyanto membenarkan, kalau Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan perusakan.
"Terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Supiyanto saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).
Supiyanto menjelaskan, penetapan tersangka kepada Saidun itu setelah polisi melakukan gelar perkara terkait perusakan fasilitas dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Lurah yang Titip Siswa dan Merusak Fasilitas di SMAN 3 Tangsel Jadi Tersangka
Hasilnya, polisi mendapatkan beberapa alat bukti yang menjerat Saidun semula menjadi saksi hingga tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya kita lakukan gelar perkara hingga kita tetapkan jadi tersangka," ucapnya.
Supiyanto mengatakan, anggotanya belum melakukan penahanan terhadap Saidun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan tersangka baru dipanggil, tentunya nanti kita tunggu perkembangannya," kata Supiyanto.
Polisi belum menahan Saidun karena alasan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai tersangka.
"Jadi kami belum melakukan pemeriksaan (sebagai tersangka), nanti perkembangan lebih lanjut," katanya.
Menurut Supiyanto, anggotanya sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Saidun melalui Pemerintah Kota Tangsel karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Baca juga: Jadi Tersangka, Lurah yang Rusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel Belum Ditahan
"Kami belum memeriksakan dia sebagai tersangka. Baru dilayangkan surat pemanggilan (pertama ) melalui Ibu wali kota Pemkot Tangsel," kata dia.
Supiyanto menjelaskan, Saidun disangkakan dua pasal yang berbeda akibat sikapnya dilingkup pendidikan itu.
Saidun terancam Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangakan.