JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengembang reklamasi Pulau M, yaitu PT Manggala Krida Yudha.
Berdasarkan laman resmi MA, putusan tersebut ditetapkan pada 14 Agustus 2020.
Adapun hakim agung yang menangani perkara itu adalah Yosran, Is Sudaryono, dan Yulius.
"Amar putusan tolak kasasi," demikian putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (26/8/2020).
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Dia mengataan, Pemprov DKI akan menjalankan putusan MA itu.
Baca juga: Gugatan Reklamasi Pulau M, Gubernur Anies Menang di Tingkat Banding
"Ya kami ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," ungkap Yayan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018. Penghentian proyek reklamasi itu dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun, salah satunya pulau M.
Izin 13 pulau itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Surat keputusan (SK) Anies terkait pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat PT Manggala Krida Yudha pada 27 Februari 2019. Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha. Pengembang reklamasi Pulau M itu kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Banding itu pun ditolak.
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut. Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N. Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah telanjur dibangun.
Anies menyatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.