JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia meminta maaf dan mengaku menyesal karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan harus berurusan dengan kepolisian.
"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Reza mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia kedepannya.
Baca juga: Reza Artamevia Kedapatan Bawa 0,78 Gram Sabu Saat Ditangkap Polisi
Selain itu, Reza berharap perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.
"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya. Semoga ini tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga khususnya bagi diri saya," kata Reza.
Untuk diketahui, Reza sebelumnya pernah ditangkap di hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Empat tahun berselang, kini Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Hasil Tes Urine Reza Artamevia Positif Sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.
"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ujar Yusri.
Hasil pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif amphetamine alias sabu.
Baca juga: Polisi Buru Pengedar yang Menyuplai Sabu ke Reza Artamevia
Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19.
Polisi kini tengah memburu pengedar sabu yang menyuplai barang haram tersebut kepada Reza.
Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.