Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Pemesan, Polisi Tangkap Lima Pembuat E-KTP Palsu di Cilincing

Kompas.com - 11/09/2020, 20:19 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus lima dari tujuh tersangka kasus pembuatan E-KTP palsu di wilayah Jakarta Utara.

Mereka berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41), sementara dua tersangka lain yang belum tertangkap adalah F (28) dan MF (20).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik pemesanan E-KTP.

"Bahwa Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Tipar Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, ada seseorang yang bisa membuatkan E-KTP (palsu) sesuai pesanan," kata Djarwoko melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap, Pelakunya Residivis Kasus Sama yang Baru Bebas Februari 2020

Mengetahui hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying.

Polisi pura-pura menjadi pemesan e-KTP tersebut. Tersangka DWM yang menerima pesanan langsung menyetujui dengan kesepakatan harga Rp 500.000.

Pembuatan e-KTP palsu itu dikerjakan selama satu minggu.

Seminggu setelah mengerjakan pesanan, polisi akhirnya menangkap DWM.

"Sesuai dengan waktu yang ditentukan tepatnya pada hari Selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Tipar cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta utara telah berhasil mengamankan tersangka DWM," kata Djarwoko.

Baca juga: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Harta Lalu Turunkan Korban di Depan Polsek

Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yang berperan sebagai penyedia blangko kartu E-KTP palsu dan kurir.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin scan, sembilan blangko E-KTP palsu, serta alat tulis lainnya yang digunakan untuk membuat E-KTP palsu.

Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com