Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Total DKI Jakarta, Ini 6 Kewajiban Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 13/09/2020, 08:58 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejalan dengan rencana pemberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Bandara Soekarno-Hatta ikut mempersiapkan diri.

Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, operasional Bandara Soekarno-Hatta dan juga Bandara Halim Perdanakusuma yang berada di wilayah Jakarta akan merujuk pada regulasi yang sejalan dengan PSBB.

"Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020," ujar Wasid dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: Tembus 1.020 Kasus Covid-19, Pemkot Tangerang Kaji Ulang Pelonggaran PSBB

Wasid mengatakan, dari regulasi yang ada, penumpang diminta melakukan enam hal berkaitan dengan protokol kesehatan selama PSBB berlangsung.

Berikut enam hal yang wajib diterapkan penumpang:

1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.

2. Wajib menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

3. Penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test atau PCR test yang berlaku selama 14 hari.

4. Mengisi health alert card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan secara online atau formulir kertas.

5. Penumpang yang tiba dari luar negeri menunjukan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan. Jika tidak membawa, maka akan dilakukan PCR test saat tiba dan akan dikarantina sampai hasil tes keluar.

6. Penumpang harus melalui pos pemeriksaan suhu tubuh dan security check point serta melakukan pelaporan di meja check-in maskapai.

Tidak hanya penumpang, selama PSBB, protokol kesehatan untuk maskapai juga diperketat dan harus memenuhi enam syarat.

Baca juga: Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemprov DKI Terapkan PSBB Total

Pertama, memastikan calon penumpang mereka memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.

Kemudian, melakukan verifikasi dokumen kesehatan surat hasil tes Covid-19 dalam kondisi non reaktif untuk rapid test dan negatif untuk hasil PCR test.

Ketiga, memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat.

Keempat, memastikan adanya physical distancing di area klaim bahasi.

Kelima, kabin pesawat harus disinfeksi. Terakhir, staf maskapai termasuk kru kabin harus menggunakan APD, minimal masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com