Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Berharap Harap Pedagang Pasar Taati Protokol Kesehatan

Kompas.com - 13/09/2020, 16:16 WIB
Singgih Wiryono,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap sanksi penutupan aktivitas pasar apabila ditemukan kasus Covid-19, membuat pedagang pasar menjadi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakan kedisiplinan untuk menghindar pasarnya ditutup," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Anies menyebut, selama tiga bulan terakhir, pasar di Ibu Kota boleh dibilang telah memberikan contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan.

Stakeholder di pasar, menurut Anies, bekerja sama saling mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi.

Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pasar dan Pusat Perbelanjaan Tetap Buka dengan Kapasitas 50 Persen

"Dalam masa tiga bulan ini, pasar alhamudillah telah menjadi tempat di mana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antara para pedagang," ujar Anies Baswedan.

Area perkantoran yang sebelumnya diharapkan mampu menerapkan protokol kesehatan secara baik justru menjadi penyumbang kasus Covid-19 dengan jumlah signifikan.

"Jadi saat ini kita ini menyaksikan, justru kasus terbanyak dari kejadian sekarang bermunculan dari perkantoran," kata dia.

Untuk itu, tutur Anies, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total yang akan diterapkan mulai Senin (14/9/2020) besok akan terfokus kepada pencegahan penularan di area perkantoran.

Anies juga menjelaskan di antara area perkantoran yang banyak menularkan Covid-19, area perkantoran milik pemerintah terbilang lebih baik dalam hal menjalankan protokol kesehatan.

Perkantoran swasta yang dinilai masih kurang baik penerapannya.

"Tapi di swasta harus lebih banyak kedisiplinan," ujar Anies.

Baca juga: Sosok Budi Hartono, Orang Terkaya di Indonesia yang Surati Jokowi Tolak PSBB

Dalam PSBB ke depan, tak seluruh aktivitas perkantoran pemerintah diizinkan untuk beroperasi. Hanya 25 persen ASN yang diperbolehkan bekerja di kantor sebagaimana peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Apabila harus bekerja, paling banyak 25 persen," kata Anies.

Demikian pula aktivitas perkantoran swasta non esensial.

Meski demikian, lanjut Anies, apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di lokasi kegiatan perkantoran, maka seluruh lokasi gedung akan ditutup paling sedikit tiga hari operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com