JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap sanksi penutupan aktivitas pasar apabila ditemukan kasus Covid-19, membuat pedagang pasar menjadi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakan kedisiplinan untuk menghindar pasarnya ditutup," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Anies menyebut, selama tiga bulan terakhir, pasar di Ibu Kota boleh dibilang telah memberikan contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan.
Stakeholder di pasar, menurut Anies, bekerja sama saling mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi.
Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pasar dan Pusat Perbelanjaan Tetap Buka dengan Kapasitas 50 Persen
"Dalam masa tiga bulan ini, pasar alhamudillah telah menjadi tempat di mana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antara para pedagang," ujar Anies Baswedan.
Area perkantoran yang sebelumnya diharapkan mampu menerapkan protokol kesehatan secara baik justru menjadi penyumbang kasus Covid-19 dengan jumlah signifikan.
"Jadi saat ini kita ini menyaksikan, justru kasus terbanyak dari kejadian sekarang bermunculan dari perkantoran," kata dia.
Untuk itu, tutur Anies, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total yang akan diterapkan mulai Senin (14/9/2020) besok akan terfokus kepada pencegahan penularan di area perkantoran.
Anies juga menjelaskan di antara area perkantoran yang banyak menularkan Covid-19, area perkantoran milik pemerintah terbilang lebih baik dalam hal menjalankan protokol kesehatan.
Perkantoran swasta yang dinilai masih kurang baik penerapannya.
"Tapi di swasta harus lebih banyak kedisiplinan," ujar Anies.
Baca juga: Sosok Budi Hartono, Orang Terkaya di Indonesia yang Surati Jokowi Tolak PSBB
Dalam PSBB ke depan, tak seluruh aktivitas perkantoran pemerintah diizinkan untuk beroperasi. Hanya 25 persen ASN yang diperbolehkan bekerja di kantor sebagaimana peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Apabila harus bekerja, paling banyak 25 persen," kata Anies.
Demikian pula aktivitas perkantoran swasta non esensial.
Meski demikian, lanjut Anies, apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di lokasi kegiatan perkantoran, maka seluruh lokasi gedung akan ditutup paling sedikit tiga hari operasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.