Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hari Operasi Yustisi, Pelanggar PSBB Sudah 9.730 Orang

Kompas.com - 16/09/2020, 14:56 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua hari belakangan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, pengadilan, dan Kejaksaan mengadakan operasi yustisi di berbagai titik di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, selama dua hari mereka beroperasi, pelanggar Pergub Nomor 79 tahun 2020 itu sudah hampir mencapai 9.730 orang.

"Sanksi denda baik dari Pemprov, TNI, Polri, Kejaksan dan Pengadilan, jadi nilai denda Rp 88.660.500 selama dua hari," kata Nana di Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).

Jumlah itu berasal dari 484 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Warga Berkerumun Kena Denda atau Kerja Sosial

Selain itu, jumlah orang terkena sanksi sosial jauh lebih banyak lagi, yakni mencapai 6.279 orang. Sementara, 2.971 sisanya hanya menjalani teguran dari petugas.

Jumlah itu terbilang sangat banyak mengingat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Nana kemudian menyampaikan, total ada 6.800 personil yang dikerahkan untuk operasi yustisi ini.

"Sebanyak 3.000 itu TNI, 3.000 polda kemudian 700 dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan kemudian 50 Kejaksaan dan 50 dari Pengadilan," ucap Nana.

Baca juga: PSBB Jakarta, Sejumlah Warteg dan Pedagang Tenda di Mampang Prapatan Masih Layani Dine In

Adapun operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengawasi penerapan PSBB yang kembali diterapkan DKI sejak Senin lalu.

Ada delapan titik yang diawasi selama operasi yustisi tersebut, yakni di kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.

Selama operasi yustisi, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com