JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua hari belakangan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, pengadilan, dan Kejaksaan mengadakan operasi yustisi di berbagai titik di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, selama dua hari mereka beroperasi, pelanggar Pergub Nomor 79 tahun 2020 itu sudah hampir mencapai 9.730 orang.
"Sanksi denda baik dari Pemprov, TNI, Polri, Kejaksan dan Pengadilan, jadi nilai denda Rp 88.660.500 selama dua hari," kata Nana di Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).
Jumlah itu berasal dari 484 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Warga Berkerumun Kena Denda atau Kerja Sosial
Selain itu, jumlah orang terkena sanksi sosial jauh lebih banyak lagi, yakni mencapai 6.279 orang. Sementara, 2.971 sisanya hanya menjalani teguran dari petugas.
Jumlah itu terbilang sangat banyak mengingat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Nana kemudian menyampaikan, total ada 6.800 personil yang dikerahkan untuk operasi yustisi ini.
"Sebanyak 3.000 itu TNI, 3.000 polda kemudian 700 dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan kemudian 50 Kejaksaan dan 50 dari Pengadilan," ucap Nana.
Baca juga: PSBB Jakarta, Sejumlah Warteg dan Pedagang Tenda di Mampang Prapatan Masih Layani Dine In
Adapun operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengawasi penerapan PSBB yang kembali diterapkan DKI sejak Senin lalu.
Ada delapan titik yang diawasi selama operasi yustisi tersebut, yakni di kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.
Selama operasi yustisi, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.