Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Perda Covid-19, Ketua DPRD DKI: Agar Ada Efek Jera

Kompas.com - 23/09/2020, 19:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, peraturan daerah (perda) penanggulangan Covid-19 perlu dibentuk agar menjadi dasar aturan yang kuat termasuk dalam penerapan sanksi kepada yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, semakin hari masyarakat semakin banyak yang tidak menyadari bahaya Covid-19 bahkan abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk apa? Di Jakarta ini orang tidak ada efek jeranya. Kita ini dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta. Dan kenyatannya diberitahu bukan makin membaik tapi makin buruk Jakarta," ucap Pras dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Bakal Atur Sanksi hingga Jaminan Sosial Masyarakat di Jakarta

Pras berpendapat, dengan membentuk perda bakal memberikan efek jera pada pelanggar protokol kesehatan karena sanksinya semakin terikat.

"Dengan adanya perda ini kita memberikan efek jera yang sekarang enggak kebiasaan pakai masker ya pakai maskerlah. Jadi tindakan di lapangan yang ditegakan aparat itu jelas enggak boleh pakai pergub harus pakai perda," tuturnya.

"Sanksinya kan sekarang orang yang berpendidikan saja disuruh pakai masker enggak mau, melawan. Tapi kalau dengan adanya perda ini sesuatu kekuatan hukum," tambah Pras.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI membahas raperda penanggulangan Covid-19.

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, raperda penanggulangan Covid-19 dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota.

Ia menjelaskan, usulan raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota perlu untuk menyusun perda dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah Covid-19.

"Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," kata Ariza dalam keterangannya, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com