Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melebihi Kapasitas, Kafe di Serpong Didenda Rp 5 Juta

Kompas.com - 26/09/2020, 10:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menindak Kafe Kebun Latte yang berlokasi di Jalan Haji Jamat, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2020) malam.

Penindakan itu dilakukan karena kafe tersebut tak mematuhi aturan yang sudah ditentukan untuk tidak melebihi 50 persen dari kapasitas di saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.

"Pelanggarannya kepenuhan kafe itu. Seharusnya kan 50 persen dari jumlah kapasitas, tapi ini dia penuh. Pengelola kita denda Rp 5 Juta," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Lebih dari 208 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup Sementara

Menurut Muksin, penindakan berupa denda itu sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

"Kalau pengunjungnya lengkap ada masker. Tapi yang kita langgar soal kapasitas pelanggarannya itu Pasal 10 ayat 3. Sehingga pihak pengelola kita denda," kata Muksin.

Baca juga: Ketua MPR Minta Protokol Kesehatan dalam Pilkada Bukan Sekadar Formalitas

Muksin menjelaskan, uang denda hasil penindakan langsung didistribusikan ke kas daerah Pemkot Tangerang Selatan.

"Untuk uangnya disetorkan ke kas daerah sesuai dengan Perwal ya. Satpol PP hanya menarik denda, kemudian disetorkan ke kas daerah. Kalau pengelolaan bukan kita," ucap Muksin.

Muksin berharap agar sejumlah kafe, restoran dan rumah makan untuk dapat mematuhi aturan di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.

"Untuk kafe itu nanti kalo buka lagi ya akan kita tutup," tutup Muksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com