Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Hasil Rapid Test Korban Pelecehan di Bandara Soetta Nonreaktif Sejak Awal

Kompas.com - 28/09/2020, 14:58 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka pelecehan seksual berinisial EF mengelabui korban dengan menutupi hasil rapid test korban.

Yusri mengatakan sebenarnya korban LHI sudah mendapat hasil nonreaktif dari rapid test pertama.

Namun tersangka mengatakan hasil dari rapid test korban reaktif dan arus melakukan rapid test ulang.

"Sehingga dua kali dilakukan rapid test terhadap si korban, dua-duanya nonreaktif," ujar Yusri saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/9/2020).

Yusri mengatakan, atas perbuatan tersangka membohongi korban, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Baca juga: Kimia Farma: Tersangka Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Rugikan Banyak Pihak

Peristiwa penipuan tersebut terungkap dari alat rapid test yang ditunjukan oleh pihak Kimia Farma. Yusri menjelaskan, Kimia Farma mendata ada 313 penumpang yang menggunakan layanan rapid test.

Akan tetapi ada 314 alat yang dikeluarkan untuk melakukan tes yang kemungkinan merupakan jumlah tes dua kali dari korban LHI.

Selain itu, tutur Yusri, dari keseluruhan penumpang yang menggunakan layanan rapid test tersebut, tidak ada satu pun yang berstatus reaktif.

"Dan memang 314 itu tidak ada yang reaktif. Semuanya nonreaktif," kata dia.

Tidak hanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh tersangka EF. Yusri mengatakan, tersangka juga terbukti melakukan pelecehan seksual setelah polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Akhir Pelarian Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta, Ditangkap di Sumut Setelah Buron Berhari-hari

"Kami cek CCTV, memang betul pada saat jam yang sama (diterangkan korban) tanggal yang sama 13 (September), ada terlihat dua orang sangat berdekatan," ujar Yusri.

Temuan tersebut kemudian dipadukan oleh keterangan saksi dan juga keterangan korban dan disimpulkan memang terjadi indikasi pelecehan seksual.

"Ada tiga adegan yang dia lakukan, dan itu terbukti makanya kita arahkan ke Pasal 294 ya, di Pasal 289 dan 294 KUHP yang arahnya pencabulan," kata Yusri.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan karena meminta sejumlah uang kepada korban. Yusri mengatakan, dengan demikian tersangka diancam mendekam di penjara selama 9 tahun.

Adapun kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com