JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani, meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengubah-ubah kebijakan terkait penanganan pasien Covid-19. Zita mengemukakan hal itu untuk menanggapi kebijakan Anies terkait tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 yang berubah-ubah.
"Saya pikir mulai sekarang harus tegas, kita mau gunakan yang mana kebijakannya, sesuaikan dengan data yang ada," kata Zita saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
"Jangan sampai kita belum sampai sebulan tapi kebijakannya sudah berubah-ubah. Akhirnya tidak ada yang bisa direalisasikan," lanjutnya.
Menurut Zita, kebijakan Pemprov DKI yang kembali mengizinkan isolasi mandiri pasien Covid-19 dilakukan di rumah harus melibatkan pengawasan pihak RT/RW. Jangan sampai kebijakan tersebut justru menimbulkan klaster keluarga.
Baca juga: Politisi PDI-P Kritik Pemprov DKI soal Kebijakan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 yang Berubah-ubah
"Kalau mau isolasi mandiri, buat ketentuannya, diperketat. Libatkan akar rumput, RT/RW untuk kontrol. Edukasi OTG (orang tanpa gejala) yang akan isolasi mandiri agar tidak ada lagi klaster keluarga seperti yang disebutkan Pak Anies sebelumnya," kata dia.
Zita lebih setuju jika seluruh pasien Covid-19 diisolasi di fasilitas yang disediakan pemerintah. Menurut dia, dengan pemerintah memfasilitasi seluruh pasien maka akan lebih terkendali.
"Saya sebetulnya lebih sepakat dengan kebijakan Pak Anies terkait peniadaan isolasi mandiri, jadi yang ketahuan positif langsung diisolasi," tambah Zita.
Anies sempat mengeluarkan pernyataan bahwa isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 tidak diizinkan. Bahkan pada saat konferensi pers tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat, Anies kembali menyebutkan hal itu. Anies berujar, pertimbangannya karena ditemukannya klaster rumah tangga.
Faktanya, ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar.
"Jadi selama ini ditemukan klaster-klaster di rumah tangga. Ada terpapar positif, terpapar ibunya, bapaknya, anaknya, pamannya kenapa? Karena ketika melakukan isolasi mandiri belum tentu mengerti tentang protokol pencegahannya. Karena tidak semua orang tahu tentang ini," kata Anies pada 1 September 2020.
Menurut Anies, pasien yang diizinkan melakukan isolasi mandiri selama ini adalah pasien yang memiliki tempat tinggal cukup luas.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah jika Lolos Penilaian Puskesmas
Namun, wacana tersebut kemudian berubah. Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan melakukan isolasi mandiri di rumah, asalkan lolos penilaian yang dilakukan tim puskesmas dan gugus rukun warga (RW) domisili pasien tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien Covid-19 harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim puskesmas untuk memutuskan apakah rumah pasien itu bisa dijadikan tempat isolasi mandiri atau tidak.
"Nah nanti tim puskesmas akan mengasesmen 'oh iya rumahnya memang memadai', tentu dengan pengawasan tim dari kita. Jadi pengawasan tim kita, gugus RW setempat, dan puskesmas setempat sesuai dengan domisili warga kita tadi," ujar Widyastuti dalam siaran Youtube BNPB Indonesia pada 24 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.