JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baiknya terhadap tersangka KS (67) dan EJ (47) di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy menjelaskan, pencabutan laporan yang dilakukannya berdasarkan rekomendasi Ahok setelah bertemu kedua tersangka, beberapa waktu lalu.
"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Minta Maaf ke Ahok, Tersangka Mengaku Khilaf Menghina di Instagram
Selain itu, kata Ramzy, kedua tersangka juga sudah mengunggah penyesalan secara tertulis di media sosial masing-masing.
Alasan lain mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencabut laporan, yakni melihat salah satu tersangka yang sudah berusia lanjut.
"Selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya. Kemudian tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," katanya.
KS (67), satu dari dua tersangka sebelumnya telah mengakui perbuatannya. KS mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya.
"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Menurut KS, perbuatan penghinaan dilakukan karena terbawa perasaan dan pengalaman yang sama seperti mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Setelah bercerai, Ahok menikah dengan Puput Nastiti Devi.
"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero. Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.
Baca juga: Polisi: Tersangka Menyandingkan Foto Ahok dengan Binatang
KS mengaku menyesal atas perbuatan pencemaran nama baik Ahok. Ia meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman, saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh," tutupnya.
Penghinaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengungkapkan, KS (67) dan EJ merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.