JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak TNI, Polri, dan Satpol PP akan membantu pengamanan dan pengawasan Graha Wisata Ragunan di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Anjungan dan Graha Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Ranty Ariany.
“Ada Satpol PP, Koramil, dan Polsek setempat untuk membantu pengamanan dan pengawasan di Graha Wisata Ragunan,” ujar Ranty saat dihubungi, Selasa (29/9/2020) sore.
Baca juga: Graha Wisata Ragunan Siap Tampung Pasien Isolasi Mandiri Covid-19
Pihak TNI, Polri, dan Satpol PP akan berjaga di kawasan Graha Wisata Ragunan. Pihak TNI, Polri, dan Satpol PP juga sudah melakukan survei ke lokasi Graha Wisata Ragunan.
“Sekaligus juga untuk sosialisasi protokol kesehatan ke masyarakat sekitar,” kata Ranty.
Sebanyak 76 kamar disiapkan pengelola Graha Wisata Ragunan untuk menampung pasien isolasi mandiri Covid-19.
Dari total kamar tersebut, Graha Wisata Ragunan bisa menampung 152 orang.
Kamar-kamar di Graha Wisata Ragunan memiliki dua tipe kamar, yaitu kapasitas 2 tempat tidur dan 6 tempat tidur dengan fasilitas televisi, AC, dan kamar mandi di dalam.
Baca juga: Graha Wisata Ragunan Siapkan 76 Kamar, ampu Tampung 152 Pasien Isolasi Mandiri Covid-19
Ada juga 15 orang pegawai Graha Wisata Ragunan yang melayani kebutuhan pasien Covid-19 setiap sif. Setiap sif dimulai pada pagi hingga sore hari, lalu sore hari menuju pagi hari.
“Yang langsung membantu pelayanan ada 11 orang. Ada tenaga medis lengkap dari Dinas DKI Jakarta untuk mendampingi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk salah satu wisma milik pemerintah untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. Salah satu wisma yang ditujukan yakni Graha Wisata Ragunan.
Selain di Ragunan, Pemprov DKI Jakarta Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) di Jakarta Timur.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Lokasi isolasi mandiri itu tersebar di tiga kota administrasi, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Anies menyampaikan biaya pengelolaan lokasi isolasi mandiri itu akan menggunakan APBD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.