Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Bandara, Tersangka Lakukan Pencabulan 2 Kali

Kompas.com - 30/09/2020, 14:40 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan gelar perkara kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang petugas uji cepat (rapid test) Covid-19 terhadap seorang penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reksrik Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, dalam gelar perkara tersebut diperoleh fakta baru bahwa tersangka EF melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali.

"Pelecehan tidak hanya di satu tempat bahwa paling tidak tindakan pelecehan tersangka terjadi di dua tempat," ujar Alex dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta

Alex mengatakan, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial LHI di area tempat penumpang berkumpul di SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Dan juga di area kedatangan, eskalator pengunjung antara lantai 1 dan lantai 2," kata Alex.

Alex mengatakan, ada 32 adegan yang dilakukan dalam gelar rekonstruksi tersebut. Pada adegan ke 10 sampai terakhir, terdapat tiga rangkaian tindak pidana yaitu penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual.

"Ada sekitar 32 adegan yang makin memperkuat dugaan sangkaan kami di (Pasal) 289 dan atau 294 (KUHP) dugaan pelecehan dan di (Pasal) 368 ulangi 268 dan 378 penipuan dan pemerasannya," kata dia.

Alex mengemukakan, gelar perkara itu tidak menghadirkan korban karena mempertimbangkan kondisi psikis korban yang masih trauma.

"Kehadiran korban di (acara) rekontruksi diperankan oleh pemeran pengganti," kata dia.

Peristiwa penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF itu diketahui dari unggahan korban di sosial media. Korban menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Korban mengatakan, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi nonreaktif agar korban bisa tetap bepergian. Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban dimintai sejumlah uang oleh tersangka.

Setelah mentransfer uang senilai Rp 1,4 juta ke rekening pribadi tersangka, si tersangka kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung di tempat domisili korban di Bali.

Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan polisi kemudian terungkap bahwa hasil rapid test korban sebenarnya memang nonreaktif.

Baca juga: Polisi: Hasil Rapid Test Korban Pelecehan di Bandara Soetta Nonreaktif Sejak Awal

Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang peniupan dan pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com