Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tukang Balon Tewas di Cikarang, Pelakunya Ternyata Si Penganiaya Pemulung

Kompas.com - 06/10/2020, 18:48 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku yang menganiaya dan merampas pemulung di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi ini ternyata pernah merampok tukang balon.

Peristiwa penganiayaan tukang balon di Cikarang sempat mencuat Agustus lalu, tepatnya Minggu (16/8/2020). Tukang balon tersebut ditemukan bersimbah darah dan meninggal dunia.

Dua pelaku tersebut berinisial P (49) dan K (43) yang merupakan pemulung.

Kasus ini terungkap usai kasus pencurian dan pemukulan dua pemulung di kawasan Cikarang dengan balok kayu. Akibatnya, salah satu pemulung bernama Udin Rojudin (78) tewas. Sementara, Kusnan (63) menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.

Baca juga: Kasus Tukang Balon Tewas Berlumuran Darah, Polisi Cari Teman yang Terakhir Bersama Korban

"Modusnya sama. Operandinya sama untuk menguasai harta milik korban yang pada saat itu adalah bekerja sebagai tukang balon. Mungkin teman masih ingat, bulan Agustus tanggal 16 itu ada penemuan (tukang balon tergeletak lemas), sementara tidur kemudian dianiaya dan dibawa ke rumah sakit, berakhir meninggal dunia. Mereka akui, mereka yang lakukan," ujar Yusri di Bekasi, Selasa (6/10/2020).

Tidak hanya menganiaya tukang balon ini, saat itu pelaku juga merampas uang hasil jualan sebesar Rp 100.000.

Yusri mengatakan, pelaku telah melakukan aksi penganiayaan dan perampasan ini sebanyak lima kali. Rata-rata korban yang diincarnya pemulung, salah satunya tukang balon ini.

"Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi perampasan ini untuk kehidupan sehari-harinya. Inilah kemudian hasilnya dia bagi-bagikan untuk kehidupan sehari hari. Ini menurut keterangan tersangka, terus kita melakukan pendalaman terhadap tersangka dan mengakui kalau mereka sudah melakukan lima kali," kata Yusri.

Baca juga: Telah Beraksi Lima Kali, Penganiaya di Cikarang Sasar Sesama Pemulung sebagai Korbannya

Karena perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan hingga Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar di sosial media foto seorang tukang balon ditemukan berlumuran darah tergeletak di tepi Jalan Cikarang Utara, kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan foto yang beredar di sosial media, tukang balon itu mengenakan kaos berwarna kuning. Dia tergeletak di tepi jalan dengan kepala berlumuran darah.

Di sampingnya tampak sebuah sepeda dengan balon berwarna-warni yang diduga miliknya. Di keterangan foto yang beredar, tas laki-laki yang biasanya tempat menyimpan uang hasil jualannya pun hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com