BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian menyampaikan, pihaknya melakukan penyekatan 12 titik di perbatasan Kota Bekasi.
Jumlah titik penyekatan tersebut bertambah dua lokasi dibanding sehari sebelumnya.
Penyekatan dilakukan untuk mencegah massa ke luar Kota Bekasi menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
"Penyekatan kita tambah jadi 12 titik. Aspirasinya berharap aksi simpatik aja, jangan ke Jakarta," ujar Alfian saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Mahasiswa Korban Kericuhan Saat Unjuk Rasa di Jababeka Dioperasi di Kepala
Berikut daftar lokasi penyekatan:
- Gerbang tol Bekasi Barat 1
- Gerbang tol Bekasi Barat 2
- Gerbang tol Bekasi Timur
- Pintu tol Jatiwaringin-Pondok Gede
- Area KM 5 Pondok Gede
- Sumber Arta
- Perbatasan Cakung-Medan Satria
- Perbatasan Cakung-Bekasi Barat
- Pintu tol Jatiwarna 2
- Pintu tol Jatiasih 2